Batas Minimal Nilai CPNS Untuk Lulus Tes Selanjutnya - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN) mencatat sebanyak 40.000 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berhasil memenuhi ambang batas (passing grade) kelulusan dalam Tes Kompetensi Dasar (TKD). Sebanyak 125.000 CPNS lainnya dinyatakan tidak lulus.
Bagaimana penghitungannya?
Dijelaskan KemenPAN untuk masing-masing tingkatan passing grade berbeda-beda. Maksud dari tingkatan ini adalah pendidikan akhir si CPNS yang melamar di Kementerian/Lembaga tertentu.
KemenPAN melalui situs www.menpan.go. juga telah merilis hasil TKD, yang bisa diakses dengan memasukkan nomor tes peserta. Tampilan yang muncul, adalah nilai hasil TKD tanpa ada penjelasan apakah peserta test tersebut lolos atau tidak.
Untuk mengetahui kelulusan, berikut tingkatan passing grade minimal yang dinyatakan lulus :
Tingkat SLTA/sederajat :
- Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Tes Karakteristik Pribadi = 25 (50 jawaban benar dari 100 soal Tes Karakteristik Pribadi)
- Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Tes Intelegensia Umum = 5 (10 jawaban benar dari 50 soal Tes Intelegensia Umum)
- Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Tes Wawasan Kebangsaan = 5 (10 jawaban benar dari 50 soal Tes Wawasan Kebangsaan)
Tingkat DII/DIII/sederajat :
- Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Tes Karakteristik Pribadi = 27,5 (55 jawaban benar dari 100 soal Tes Karakteristik Pribadi)
- Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Tes Intelegensia Umum = 7,5 (15 jawaban benar dari 50 soal Tes Intelegensia Umum)
- Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Tes Wawasan Kebangsaan = 7,5 (15 jawaban benar dari 50 soal Tes Wawasan Kebangsaan)
Tingkat S1/DIV :
- Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Tes Karakteristik Pribadi = 30 (60 jawaban benar dari 100 soal Tes Karakteristik Pribadi)
- Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Tes Intelegensia Umum = 15 (30 jawaban benar dari 50 soal Tes Intelegensia Umum)
- Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Tes Wawasan Kebangsaan = 10 (20 jawaban benar dari 50 soal Tes Wawasan Kebangsaan)
Selain passing grade, ada hal lain yang bisa menggugurkan peserta, yang dikategorikan invalid.
“Ada ribuan peserta yang invalid,” ujar Asisten Deputi SDM Aparatur KemenPAN, Nurhayati dalam penjelasannya, Selasa (25/9/2012).
"Hal tersebut bisa terjadi karena tidak ada tandatangan di daftar hadir, kurang lengkap pengisian LJK, terbukti melakukan kecurangan dalam ujian tulis, bisa juga karena LJK tidak terbaca oleh komputer ketika proses scanning di BPPT,” ujarnya.
Nurhayati juga mengungkapkan, bagi instansi yang menyelenggarakan ujian kompetensi bidang atau test psikologi lanjutan, peserta yang sudah memenuhi passing grade, dan memenuhi urutan rangking nilai, belum tentu lulus CPNS. Nilai kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi dari gabungan nilai TKD dan TKB. Kalau setelah digabung, ternyata ada yang nilainya sama, maka yang lulus adalah peserta yang hasil TKD-nya lebih tinggi.
Dikatakan juga, ada beberapa instansi yang sebelum melaksanakan TKD sudah menyelenggarakan TKB. Misalnya Kementerian Hukum dan HAM yang menyelenggarakan tes kesamaptaan/tes fisik. Dalam hal ini, meski sudah lulus TKB, tetapi ternyata tidak lolos TKD, maka pelamar dimaksud harus dinyatakan tidak lulus.